Pada tahun 2011, KPK melakukan penyidikan kasus atas dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Nama Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, ikut dibawa kedalam kasus proyek berjumlah Rp 198milliar tersebut.
Jendral Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan juga Direktur PT Inovasi Teknology Indonesia, Sukotjo Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut perhitungan BPK, perbuatan tsb mengakibatkan kerugian sebesar Rp 121,3milliar. Jendral bintang 2 yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu, Djoko Susilo, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mentuhkan vonis pada September 2013. Hukuman yang ditetapkan adalah vonis selama 10 tahun dan denda Rp. 500juta bagi Jendral Djoko.
Djoko mengajukan permohonan peringanan atas vonis yang di dapatkannya. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta justri menambahkan hukuman Djoko hingga 18 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32milliar dan sejumlah pindana tambahan antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sementara itu, tersangka lain Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam protek tersebut terbukti menerima Rp 50juta dari pengusaha Budi Susanto untuk mengatur jalannya PT CMMA sebagai protek simulator.
Budi Susanto dijatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 17.1 milliar pada tahun 2014 silam.
Di tingkat Makhamah Agung, upaya meringankan beban vonis yang diajukan oleh Jaksa KPK justru mengakibatkan hukuman yang lebih berat yaitu 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugo ke negara yang jumlahnya mencapai Rp. 88,4milliar.
Pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis selama 3.5 tahun penjara dan sekitar Rp 38milliar untuk pengadaan simulatir kemudi di Korlantas Polri. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak.
No comments:
Post a Comment