PENYELIDIKAN KASUS BUPATI SABU RAIJUA
KPK telah memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi dana pendidikan yang menyeret Bupati sabu Raijua , Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolda NTT.
Pemeriksaan KPK itu dipimpin Pak Hendrik . Dira Tome bersama tim kuasa hukum berjumlah 11 orang mendatangi Mapolda NTT dan mencari penyidik KPK yang memeriksa para saksi kasus tersebut. Tujuannya mempertanyakan statusnya kliennya sebagai tersangka.
Marthen dan tim kuasa hukum menilai status tersangka itu telah dicabut berdasarkan hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya. Marthen ingin berdialog dengan tim penyidik KPK. Namun permintaan itu ditolak , yang membuatnya nyaris emosi. Namun begitu, ia dan tim kuasa hukumnya pun meninggalkan Mapolda NTT.
Marthen menilai KPK telah bertindak tidak benar. Lembaga antikorupsi itu telah mempertontonkan kepada publik proses hukum yang tidak mendidik.
“Dalam perkara ini, saya minta kepada para saksi agar menolak untuk memberikan keterangan kepada KPK. Karena pemanggilannya bersifat sangat memaksa," ujar Dira Tome.
Ketua tim kuasa hukum, Jhon Rihi mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait penetapan status tersangka kepada penyidik KPK, namun ditolak. Karena itu, pihaknya menilai ada sesuatu yang patut dicurigai.
,KPK sempat melakukan pemanggilan terhadap saksi pada 18 Oktober lalu, namun hingga 31 Oktober belum ada pemeriksaan apapun. Artinya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Marthen setelah itu baru dilakukan pemeriksaan saksi.
KPK dianggap tidak menghargai putusan praperadilan yang telah dimenangkan Marthen Dira Tome sehingga pihaknya mengambil langkah bertemu Komisioner KPK dan bersurat kepada DPR RI serta Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kali dua terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.
"Tersangka ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK ,Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016) malam.Marthen langsung diboyong ke Kantor KPK .
Dulu , marthen telah dianggap sebagai tersangka november 2014 . Dan ia pun mengajukan praperadila yang dimenangkan pada Mei 2016 lalu . Tetapi , ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Sabu Raiju, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen ditangkap saat makan malam di salah satu restoran di Jayakarta Tower, Tamansari, Jakarta Barat, Senin malam sekitar pukul 10.22 WIB.
Bupati Sabu Raijua pun langsung dibawa ke Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan .
No comments:
Post a Comment