Monday, November 14, 2016

KASUS KORUPSI DJOKO SUSILO

Djoko dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 121 miliar dari proyek pengadaan alat simulator mengemudi kendaraan bermotor untuk ujian SIM pada tahun 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Djoko juga dinyatakan menerima uang sebesar Rp 30 miliar plus Rp 2 miliar dalam kesempatan lain dari Dirut PT CMMA Budi Susanto. Djoko juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan harta yang dibeli atau diperoleh selama tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS.

Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar dengan ketentuan dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis untuk Djoko jauh lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan selama satu tahun. Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar dengan ketentuan dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hartanya disita dan jika tidak mencukupi, juga diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

No comments:

Post a Comment