Friday, November 18, 2016

Bekas Bupati Korupsi Rp 270 Miliar, Dihukum 1,5 Tahun Bui

Didakwa terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar dan turut merugikan negara sebanyak Rp 31 miliar, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh lepas dari 8 tahun penjara.

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa sore, 11 Oktober 2016, politikus PAN itu hanya divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan.

Dalam pertimbangan vonis, Marsudin menyebut Herliyan bukan aktor utama, melainkan merupakan pihak yang turut serta menyebabkan kerugian negara dalam menggunakan anggaran daerah.

Menurut hakim, yang menjadi aktor utama dalam menyetujui penyaluran Bansos pada 2012 adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillan, beserta para legislator kala itu yang sudah divonis bersalah.

"Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Pidana tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan, selaku aktor utama. Dan terdakwa tidak menikmati (uang korupsi)," ujar Marsudin.

Marsudin menambahkan, Herliyan patut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini terkait jabatannya sebagai Bupati Bengkalis saat itu.

Selain vonis penjara, Marsudin juga mewajibkan Herliyan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, mantan Ketua DPW PAN Riau itu wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.

Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Bengkalis masih berpikir-pikir selama tujuhhari untuk menyatakan sikap.


Sebelumnya dalam kasus ini, aktor utama (Jamal Abdillah) divonis 8 tahun penjara. Sementara empat legislator lainnya, Tarmizi, Hidayat Tagor dan Rismayeni divonis berat juga atau melebihi Herliyan.

Dalam perkara ini, masih terdapat satu tersangka yang belum menjalani persidangan. Ia adalah Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi. Berkasnya masih berada di penyidik Polda Riau dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

No comments:

Post a Comment