Abdullah Puteh (lahir di Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948; umur 68 tahun) adalah mantan gubernur Aceh.
Ia pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buahhelikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar.
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagaiGubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.
Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
No comments:
Post a Comment